Hakim PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan, Soal Penyitaan Kasus Suap Lahan
![]() |
| Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra) |
JAKARTA, Narasionline.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan diajukan pada 11 Maret 2026 dan akan mulai disidangkan pada 30 Maret 2026.
Dalam gugatan itu, I Wayan Eka mempertanyakan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan PN Depok.
Selain I Wayan Eka Mariarta, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah, serta dua pihak swasta sebagai tersangka.
Para tersangka diduga menerima dan memberikan suap untuk mempengaruhi proses penanganan perkara. Nilai suap yang disebut dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar yang berasal dari aktivitas penukaran valuta asing selama periode 2025–2026.
Uji Prosedur Penegakan Hukum
Langkah praperadilan ini menjadi bagian dari hak hukum tersangka untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait aspek formal seperti penyitaan.
KPK sendiri menyatakan siap menghadapi proses praperadilan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang cukup.
Meski demikian, proses praperadilan tidak menghentikan penyidikan kasus utama yang sedang berjalan.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Proses praperadilan yang diajukan dinilai akan menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara oleh KPK. (*)
