KPK Bantah Intervensi di Balik Status Tahanan Yaqut, Ini Penjelasannya

Daftar Isi

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu berikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (26/03/2026). (Antara/Rio Feisal)

JAKARTA, Narasionline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan tersebut murni hasil mekanisme internal lembaga.


“Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Diputuskan Lewat Rapat Pimpinan


Asep menjelaskan, pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan melalui rapat pimpinan KPK secara kolektif kolegial, bukan keputusan individu.


Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan perkara yang mempertimbangkan aspek hukum, dampak publik, serta kebutuhan penyidikan.


“Pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik di setiap tahap penanganan perkara,” ujarnya.


Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan


Dalam prosesnya, Yaqut sempat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.


Namun, tak lama kemudian, KPK kembali mengubah statusnya menjadi tahanan rutan.


Per 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan. 


KPK Bantah Proses Dilakukan Diam-Diam


KPK juga membantah tudingan bahwa pengalihan penahanan dilakukan secara tertutup atau tanpa transparansi.


Asep memastikan seluruh pihak yang berkepentingan telah menerima pemberitahuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak sembunyi-sembunyi, semua pihak yang harus tahu sudah kami informasikan,” tegasnya.


Bagian dari Strategi Penanganan Kasus


KPK menyebut pengalihan penahanan merupakan bagian dari strategi percepatan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Kasus ini sendiri diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dan menyeret sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan mantan staf khususnya. (*)