Cara Mengurus Sertipikat Tanah Mandiri di Kantor Pertanahan, Ini Syarat Lengkapnya

Daftar Isi

 

Layanan pertanahan (Photo: istimewa) 
JAKARTA, Narasionline.com – Kepemilikan sertipikat tanah menjadi langkah penting dalam menjamin perlindungan hukum atas aset properti. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Berdasarkan siaran pers ATR/BPN, Senin (6/4/2026), proses pendaftaran tanah mandiri mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam proses tersebut, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen yang dimaksud dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan lagi sebagai bukti kepemilikan, melainkan menjadi dasar dalam proses penelitian dan penetapan hak atas tanah.

Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen perpajakan. Dokumen tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

Selain data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Dalam tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan mencatat data pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Terkait biaya, ATR/BPN menyebutkan bahwa seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk mempermudah layanan, ATR/BPN menyediakan berbagai kanal informasi resmi, termasuk hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi *Sentuh Tanahku* yang tersedia di perangkat iOS dan Android.

Selain itu, Kantor Pertanahan juga telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. (*) 


Posting Komentar