Dorong Perlindungan Pekerja Laut, UPP Selayar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Daftar Isi

Sosialisasi Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar gandeng BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar di Terminal Pelabuhan Rauf Rahman Benteng. (Photo: Istimewa) 

SELAYAR, Narasionline.com — Upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor transportasi laut terus dilakukan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar gandeng BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi awak kapal tradisional.

Kegiatan tersebut berlangsung di Terminal Pelabuhan Rauf Rahman Benteng, Kamis (23/4/2026), dan diikuti oleh pemilik dan awak kapal tradisional serta pelaku transportasi laut yang masih mengandalkan sistem operasional tradisional.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pekerja sektor maritim mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial, mengingat tingginya risiko kerja di laut, mulai dari kecelakaan kerja hingga ketidakpastian penghasilan.

Kepala Kantor UPP Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada pemilik dan awak kapal tradisional yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program perlindungan tenaga kerja.

“Pekerja transportasi laut tradisional memiliki risiko kerja yang cukup tinggi dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mendorong serta memfasilitasi para pemilik dan awak kapal agar dapat terdaftar sebagai peserta aktif.

“Kami siap mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha dan awak kapal tradisional untuk ikut serta dalam program ini, sehingga mereka merasa lebih aman dan terlindungi saat bekerja,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat pesisir, khususnya pelaku transportasi laut tradisional, semakin meningkat terhadap pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan dasar dalam menghadapi risiko kerja.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan hingga ke sektor informal, termasuk nelayan dan awak kapal tradisional di wilayah Kepulauan Selayar.(W/Sitti Nur Jannah)

Posting Komentar