Ingin Kembangkan Usaha? Ini Cara Mengurus KKPR agar Sesuai Tata Ruang
Daftar Isi
![]() |
| Pemanfaatan tata ruang kota (Photo: Istimewa) |
Melalui siaran persnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa KKPR berfungsi untuk menjamin pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan terkait KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperinci dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi landasan agar pembangunan berlangsung tertib, terencana, dan minim konflik penggunaan lahan.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha diminta mengisi sejumlah data terkait rencana kegiatan usahanya.
Beberapa data penting yang harus disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta titik koordinat, luas lahan, hingga status penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai kesesuaian rencana usaha dengan RTR.
Setelah permohonan diajukan, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Proses ini bertujuan memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus.
Apabila suatu wilayah telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis. Namun, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses kajian lanjutan hingga persetujuan KKPR diterbitkan.
Dalam pelaksanaannya, kantor wilayah dan kantor pertanahan daerah turut berperan melakukan verifikasi serta penilaian teknis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami prosedur sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan bisnis secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan. (*)

Posting Komentar