UPP Kelas III Selayar Siapkan Skema Aman Pengangkutan Arang, Sertifikasi Kapal Segera Terbit

Daftar Isi

Rapat koordinasi bahas skema pengangkutan arang di lintasan Pelabuhan Pamatata–Bira (Photo: Istimewa) 
Narasionline.com, SELAYAR - Kepala Kantor UPP Kelas III Selayar memastikan skema pengangkutan arang di lintasan Pelabuhan Pamatata–Bira akan tetap mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. Kepastian itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muchtar, MM, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (09/07/2026).

Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi petani dan pelaku usaha arang yang selama ini mengalami kendala distribusi. Forum tersebut dihadiri Komisi III DPRD Kepulauan Selayar, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Selayar, Kantor UPP Kelas III Selayar dan UPP Jampea, Polairud Polres Kepulauan Selayar, unsur TNI, serta sejumlah perangkat daerah.

Kepala Kantor UPP Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, M.Mar., M.H., menegaskan bahwa pengangkutan arang hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi sesuai ketentuan pelayaran.

Menurutnya, proses sertifikasi kapal untuk pengangkutan barang berbahaya saat ini telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan terbit dalam pekan ini. Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum bagi kapal yang akan melayani pengangkutan arang dan komoditas berbahaya lainnya.

"Setelah sertifikat diterbitkan, kapal dapat dioperasikan khusus mengangkut barang berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Capt. Romy dalam rapat koordinasi.

Ia menegaskan, kapal yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya seperti arang, kopra, aspal, bahan bakar minyak (BBM), LPG, maupun komoditas berisiko lainnya tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meminimalkan potensi kecelakaan selama pelayaran.

Selain itu, UPP Kelas III Selayar juga menekankan bahwa setiap muatan arang wajib dipastikan telah melalui proses pendinginan sempurna dan dikemas sesuai standar keselamatan sebelum dimuat ke atas kendaraan maupun kapal.

Dalam rapat tersebut disepakati pengangkutan arang dilakukan melalui trip khusus sebanyak satu kali dalam sepekan dengan jumlah minimal 10 truk untuk setiap keberangkatan. Penyeberangan direncanakan berlangsung pada malam hari menggunakan kapal khusus tanpa penumpang.

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Selayar menyatakan telah menyiapkan KMP Balibo dan KMP Kormomolin sebagai armada pengangkut barang berbahaya. Namun, operasional kapal tersebut menunggu terbitnya sertifikasi kelayakan sekaligus kepastian jumlah muatan minimal agar biaya operasional dapat terpenuhi.

Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muchtar, MM, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh solusi yang disiapkan dengan tetap menjadikan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama. Menurutnya, distribusi arang harus kembali berjalan karena memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat dan mendukung Program Gerakan Menanam Lima Juta Pohon Kelapa (GEMERLAP).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Selayar, H. Andi Idris, S.Sos., mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi dari petani dan pelaku usaha arang yang terdampak kebijakan penghentian sementara pengangkutan. Ia berharap skema yang telah disepakati dapat menjadi solusi tanpa mengurangi standar keselamatan.

Rapat koordinasi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama para camat memberikan pembinaan kepada petani dan pelaku usaha agar menghasilkan arang yang aman serta memenuhi standar pengemasan. Satpol PP mengusulkan agar setiap truk pengangkut arang maupun kopra dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR), sedangkan Polairud Polres Kepulauan Selayar menyatakan siap mendukung pelaksanaan kebijakan sepanjang mengutamakan keselamatan pelayaran.

Menutup rapat, Wakil Bupati meminta seluruh instansi terkait segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) terpadu pengangkutan arang. Ia juga mendorong pendataan produksi arang secara akurat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penyusunan kebijakan distribusi komoditas tersebut ke depan. (Red) 

Posting Komentar