Ada Potensi Sengketa Batas, Inventarisasi Tanah Pemerintah di Selayar Perlu Pengawasan
Daftar Isi
![]() |
| BPN Kepulauan Selayar mulai menyosialisasikan program INTIP 2026 untuk mendata tanah instansi pemerintah hingga penerbitan sertifikat secara bertahap (Photo: Ist) |
Narasionline.com | SELAYAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menertibkan data dan legalitas aset tanah milik instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Benteng, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.10 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Zaki Zukhruf, S.P., M.M., dan diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai instansi pemerintah serta unsur kecamatan dan desa/kelurahan.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Dandim 1415/Kepulauan Selayar Letkol Czi Yudo Harianto, S.T., Kasi PHP BPN Kabupaten Kepulauan Selayar Mutminna Basir, Kabid PTPP Pemkab Kepulauan Selayar Randito Bima M., serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi tanah instansi pemerintah, mulai dari pengumpulan data fisik dan data yuridis, verifikasi dokumen hingga tahapan pendataan tanah di lapangan.
Selain itu, peserta diperkenalkan dengan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai salah satu sarana untuk mendukung pengelolaan dan penyampaian informasi pertanahan.
Dalam materi sosialisasi tersebut Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar juga memaparkan rencana pendataan tanah milik instansi pemerintah yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Pendataan tersebut nantinya menjadi dasar dalam proses penataan dan penerbitan sertifikat tanah secara bertahap untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang dikuasai atau digunakan instansi pemerintah.
Program INTIP dinilai penting untuk memastikan aset tanah pemerintah memiliki data yang jelas, baik dari sisi fisik maupun administrasi dan legalitasnya. Dengan demikian, potensi persoalan terkait kepemilikan, batas tanah, maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak dapat diminimalkan.
Namun, proses inventarisasi dan pengukuran di lapangan juga perlu dilakukan secara cermat. Terutama pada tanah instansi pemerintah yang berbatasan langsung dengan permukiman warga, wilayah adat, maupun lokasi yang dokumen kepemilikannya belum lengkap.
Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan batas maupun sengketa apabila tidak dilakukan verifikasi dan komunikasi secara baik dengan pihak-pihak terkait.
Karena itu, koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta instansi pemilik aset menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pelaksanaan INTIP berjalan lancar.
Unsur TNI dan Polri juga diharapkan dapat mendukung pengamanan apabila dalam pelaksanaan pendataan di lapangan terdapat kondisi yang membutuhkan pendampingan, sehingga proses inventarisasi dapat berlangsung aman dan kondusif.
Melalui program INTIP Tahun Anggaran 2026, pemerintah diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap aset tanah milik negara dan pemerintah di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Red)

Posting Komentar